Cara Mendapatkan Kartu Kuning dan SKCK

Kalau kita mau melamar pekerjaan di pemerintahan (PNS) atau BUMN, selalu mereka menyaratkan memiliki Kartu Kuning dan SKCK. Kartu kuning adalah kartu pencari kerja yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja, sedangkan SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yaitu surat yang menerangkan bahwa kita belum pernah melakukan kejahatan. Surat keterangan ini dikeluarkan oleh kepolisian.

Cara membuat Kartu Kuning sangat gampang. Cukup datang saja ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Syarat untuk mendapat SKCK adalah

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir
  • Foto 3×4 hitam putih 2 lembar
  • Datang sendiri / tidak diwakilkan

Membuat SKCK syarat yang wajib disiapkkan adalah KTP asli dan fotokopinya, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan foto warna ukuran 3×4 sekitar 6 lembar.

Selanjutnya adalah datang ke RT dan meminta surat pengantar permohonan SKCK. Disini kita diharuskan mengisi form permohonan.

Setelah dari RT, dilanjut ke RW. Di sini surat pengantar permohonan SKCK dari RT di catat oleh RW kemudian di cap.

Dari RW kita menuju ke kelurahan . Di sini surat pengantar tadi di masukkan ke kelurahan. Oleh kelurahan surat pengantar tadi diganti dengan surat pengantar yang lain. dilanjutkan ke kecamatan . Surat pengantar tadi dicatat dalam buku besar kemudian di cap.

Dari kelurahan kita menuju ke Kantor Polsek. Disini kita dibuatkan surat catatan kepolisian oleh Polsek. Di sini kita akan diminta foto warna ukuran 3×4.

Dari Polsek kita ke Polres. syarat-syaratnya sebagai berikut.

  • Surat Pengantar dari Polsek
  • Fotokopi KTP 2 lembar
  • Fotokopi KK 1 lembar
  • Foto berwarna 3×4 4 lembar
  • Fotokopi Rumus sidik jari 2 lembar (kemarin aku belum punya, jadi bikin dulu di Polres, biayanya pembuatan rumus sidik jari Rp5.000)

Setelah syarat-syarat tadi dikumpulkan ke loket, kita diberi formulir yang harus diisi dan dikumpulkan. Setelah formulir tadi dikumpulkan  dan jadilah SKCK.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.